ShareInside
Pernah Kena Tilang ? Semoga info ini berguna.
Lembar blanko tilang ada 5 jenis warna dengan peruntukan :
1. Slip warna Merah
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
2. Slip warna Biru.
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.
3. Slip warna Kuning : arsip kepolisian
4. Slip warna Putih : arsip kejaksaan
5. Slip wrna Hijau : arsip pengadilan
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU. Beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku. Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas.
Untuk denda tilang setiap daerah ato wilayah tidaklah sama karena denda bergantung pada putusan hakim yg berdasar kpd UU no.22 th 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan BUKAN berdasarkan KUHP!!!
Info selanjutnya pembayaran denda tilang melalui bank, bukti pembayaran denda dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian atau pengadilan, bagian Tilang bukan kepada KAPOLSEK.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tdk bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, silahkan hubungi SatLantas Polres terdekat.
PATUHILAH PERATURAN LALU LINTAS JIKA TIDAK INGIN DITILANG !!
Source
Lembar blanko tilang ada 5 jenis warna dengan peruntukan :
1. Slip warna Merah
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
2. Slip warna Biru.
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.
3. Slip warna Kuning : arsip kepolisian
4. Slip warna Putih : arsip kejaksaan
5. Slip wrna Hijau : arsip pengadilan
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU. Beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku. Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas.
Untuk denda tilang setiap daerah ato wilayah tidaklah sama karena denda bergantung pada putusan hakim yg berdasar kpd UU no.22 th 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan BUKAN berdasarkan KUHP!!!
Info selanjutnya pembayaran denda tilang melalui bank, bukti pembayaran denda dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian atau pengadilan, bagian Tilang bukan kepada KAPOLSEK.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tdk bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, silahkan hubungi SatLantas Polres terdekat.
PATUHILAH PERATURAN LALU LINTAS JIKA TIDAK INGIN DITILANG !!
Source
Tidak ada komentar:
Posting Komentar